Menteri Koordinator Bidang Pangan Zukifli Hasan atau Zulhas memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan gagal bayar melunasi pinjaman bank. Adapun pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6%.
"Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek, Insyaallah koperasi ini akan bisa bayar," tegas dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, terkait dengan dana desa yang menjadi jaminan, Zulhas juga meyakini Kopdes akan untung agar tidak mengganggu dana desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah akan untung koperasinya," tambahnya.
Baca juga: Zulhas Targetkan 10.000 Kopdes Beroperasi Agustus |
Sementara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto menekankan, operasional Kopdes merupakan tanggung jawab kepala desa hingga jajaran yang tergabung dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Menurutnya, dalam Musdesus harusnya dibahas bagaimana kelayakan Kopdes yang akan beroperasi.
"Musdesus harus dicermati sangat detail kira kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah, jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya, tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras apotek," terangnya.
Dalam peraturan yang akan disusunnya, dana desa tidak akan sepenuhnya menjadi jaminan Kopdes, melainkan hanya 30%.
"Jadi kalau mialnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah, semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus," jelasnya.
(ada/ara)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now