Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk holding investasi. Penunjukan holding investasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan, holding investasi sudah ditunjuk berasal dari BUMN yang eksisting. Namun begitu ia menolak untuk mengungkap entitas holding investasi BUMN tersebut.
"Ya, nanti aku share lah, karena nanti itu bakal kita informasikan secara publik juga. Bukan (sekuritas), perusahaan saja. Eksisting, yang sudah eksisting," ungkap Pandu di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pesan Mendalam Luhut buat Keponakannya yang Kini Jadi Bos Danantara |
Pandu menyebut, holding investasi BUMN ini telah menunjuk jajaran direksi dan komisaris. Ia mengatakan, holding ini akan meluncur dan diresmikan mulai tahun ini. Peran holding investasi ini mengatur investasi dari BUMN.
"Tahun ini dong, mudah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar penunjukan holding investasi BUMN diungkap pertama kali oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding investasi BUMN.
Baca juga: Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya |
Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.
"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis UU BUMN Pasal 3A.
Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.
Tonton juga video "Rosan: Investasi KEK 2024 Tembus Rp 90,1 T, Serap 47 Ribu Pekerja" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now