Kemendagri mencatat ada 300 BUMD yang mencatatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 5,5 triliun. Secara keseluruhan, jumlah BUMD sendiri mencapai 1.091 dengan nilai aset Rp 1.240 triliun.
"Dengan nanti adanya aturan, peraturan mengenai pembubaran bagi yang sudah sakit yang nggak bisa ditolong lagi, maka itu akan lebih tegas. Bentuknya peraturan dulu lah, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Mendagri," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Tito menargetkan aturan tersebut bisa terbit di tahun 2025. Dalam hal ini Kemendagri akan melakukan pembicaraan dengan DPR RI, Sekretariat Negara hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: 500 BUMD Rugi Rp 5,5 T, Ini Biang Keroknya |
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah pusat tidak bisa menyuntik mati BUMD sakit karena tidak memiliki kewenangan. Pihak yang berwenang melakukan itu adalah pemerintah daerah.
"Karena keadaan, karena nggak ada kewenangan dari pusat untuk melakukan pembubaran. Pembentukannya mereka meminta persetujuan dari Mendagri, pembubaran tidak ada. Sementara ini pembubaran itu kewenangannya pada kepala daerah," jelas Tito.
Tito menjelaskan, sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian berasal dari sektor aneka usaha seperti pelabuhan, pasar, dan lain-lain. Sedangkan yang paling mendominasi kelompok laba ialah perusahaan air minum, disusul Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
BUMD dengan laba tertinggi ialah PT BPD Jawa Barat-Banten Tbk, dengan laba sebesar Rp 678 miliar di tahun 2024 lalu. Disusul PT Migas Utama Jabar dengan laba Rp 623 miliar, PT BPD Jatim Tbk dengan laba Rp 600 miliar, PT Bank Jateng dengan laba Rp 569 miliar, dan PT BPD Bali dengan laba Rp 545 miliar.
Sedangkan untuk BUMD dengan laba paling rendah, antara lain ada PT BPR BKK Kabupaten, Wonosobo dengan laba hanya Rp 1 juta. Kemudian ada PT BPR BKK Taman dan PT BPR BKK Tulung dengan laba Rp 3 juta, lalu PT Sarana Pembangunan Riau dengan laba Rp 4 juta, dan PT BPR BKK Temanggung dengan laba Rp 8 juta. (fdl/fdl)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now