Pasardana.id - PT Arkora Hydro Tbk (IDX: ARKO) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan penandatanganan Addendum I atas perjanjian pinjaman pemegang saham antara Perseroan dan PT Arkora Sulawesi Selatan (ASS), Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan.
“Pada 09 Mei 2025, Perseroan dan ASS menandatangani Addendum I atas Perjanjian Pinjaman (Transaksi). Perseroan bertindak sebagai Pemberi Pinjaman, sementara ASS sebagai Penerima Pinjaman. Melalui addendum ini, perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian tingkat bunga pinjaman, dari sebelumnya 8,5% per tahun menjadi 12% per tahun. Adapun tujuan dari Perjanjian Pinjaman ini adalah untuk kegiatan operasional, yang dilakukan oleh ASS,” terang Aldo Artoko selaku President Director ARKO dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/5).
Selanjutnya diungkapkan, Obyek Transaksi adalah fasilitas pinjaman dengan nilai maksimum sebesar Rp121.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Jatuh tempo Pinjaman 5 (lima) tahun sejak Tanggal Penarikan Pertama dan Bunga 12% per tahun.
Diketahui, Hubungan afiliasi antara Perseroan dan ASS adalah; Perseroan merupakan pemegang saham secara langsung ASS dengan total kepemilikan secara langsung sebesar lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan) persen;
Selain itu, Perseroan dan ASS memiliki kesamaan manajemen, yaitu Bapak Aldo Henry Artoko dan Bapak Ismu Nugroho, menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur pada ASS dan Perseroan.
“Tidak ada dampak signifikan terhadap keadaan kondisi keuangan Perseroan, dalam melakukan transaksi ini,” tandas Aldo Artoko.
Load Fail()