Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai

avatar
· Views 95
Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai
Foto: Ilustrasi seorang warga tengah memeriksa IMEI iPhone (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Jakarta

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok penawaran jasa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Modus penipuan seperti itu dikenal dengan jasa unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Sertifikat TKDN Apple Terbit, Siap-siap iPhone 16 Dijual Resmi di RI!

Bagi penumpang dari luar negeri yang ingin melakukan pendaftaran IMEI untuk HKT, cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya dapat mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Kemudian penumpang dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/reg...

ADVERTISEMENT

Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," tutup Budi.

(ada/hns)

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest