IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. Hal ini sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor.
BEI Ubah Batas Auto Reject Bawah dan Ketentuan Trading Halt, Ini Detailnya“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020. Sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.
IHSG Dibuka Turun 9,19 Persen, Trading Halt Diberlakukan 30 MenitReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now