OJK Pastikan World Pay One (WPONE) Entitas Ilegal karena Tak Punya Izin

avatar
· Views 35
OJK Pastikan World Pay One (WPONE) Entitas Ilegal karena Tak Punya Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 24 Januari 2025.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal, WPONE. Dia menyebut, tawaran investasi ini marak dilakukan di sejumlah daerah, terutama Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, serta Sulawesi Selatan.

"Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal," katanya dikutip Sabtu (29/3/2025).

Satgas PASTI merupakan Satuan Tugas yang mempunyai 16 anggota di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, hingga BIN. Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk dengan aparat penegak hukum (APH).

Hudiyanto menambahkan, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Salah satunya WPONE. 

Atas temuan itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan APH sebagai tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan IDXChannel, aplikasi WPONE kini tidak lagi tersedia di Play Store. Aplikasi itu sebelumnya menawarkan cryptocurrency dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

Dalam video yang beredar, calon korban diiming-imingi cuan 2 persen per hari alias 80 persen sebulan. Dengan berinvestasi Rp1 juta, investor bisa meraih keuntungan Rp800 ribu sebulan. 

Keuntungan itu dijanjikan bakal berlipat-lipat jika korban rajin top up sejumlah uang lewat aplikasi tersebut. Keuntungan itu belum termasuk jika berhasil mendapatkan anggota baru yang diduga kuat menggunakan skema ponzi. Total kerugian akibat investasi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah memblokir 12.721 entitas ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal alias pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan, terutama investasi bodong, menjelang Lebaran.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: www.followme.com

Donate if you like
avatar
Reply 0

Load Fail()

  • tradingContest