IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Hal ini untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk InvestreePlt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio KemenkeuSubstansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Lalu penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, serta perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut VenturaSelanjutnya kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024," tuturnya.
OJK Terus Perkuat Governansi dan Penegakan IntegritasOJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.
(kunthi fahmar sandy)
OJK-Polri Ajukan Red Notice terhadap Mantan CEO Investree, Segera Jadi Buruan InterpolReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now