
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dan margin ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, enam emiten saham syariah dikabarkan bakal dikeluarkan dari daftar efek short selling dan margin.

“Untuk memilih saham-saham yang masuk dalam shortlist di saham short sell itu dilakukan oleh BEI, bukan kita (OJK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).
Meski demikian, lanjutnya, setiap perusahaan terbuka yang dalam anggaran dasarnya menjalankan kegiatan usaha syariah dipastikan tidak masuk ke dalam daftar efek short selling dan margin.

作者:05/08/2024 18:18 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.com
加载失败()