Note

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

· Views 73

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 


Endar melayangkan laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya malaadministrasi pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK..


"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ujar Endar kepada media saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 


Endar menilai, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 


"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," kata Endar. 


Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya. 


Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret. Diketahui, KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #EndarPriantoro #KPK #Ombudsman

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

nice article

-THE END-