Pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Binsar mengatakan jika ingin memanggil terdakwa untuk hadir, diperlukan juru sita. Namun, kata Binsar, dalam struktur organisasi pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita.
Kemudian, halangan selanjutnya adalah proses birokrasi, karena harus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk menghadirkan terdakwa.
Selain itu, tenggat waktu untuk mengajukan kasasi atas putusan banding selama 14 hari akan menipis jika penasihat hukum terdakwa atau penuntut umum dihadirkan. Sebab, tenggat waktu mulai dicatat ketika pihak yang terlibat mengetahui isi putusan banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Reprinted from Kompas,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now