Note

Pengadilan Tinggi DKI: Ferdy Sambo dkk Rugi jika Hadir di Sidang Putusan Banding

· Views 59

Pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Yosua.


Binsar mengatakan jika ingin memanggil terdakwa untuk hadir, diperlukan juru sita. Namun, kata Binsar, dalam struktur organisasi pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita.


Kemudian, halangan selanjutnya adalah proses birokrasi, karena harus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk menghadirkan terdakwa.


Selain itu, tenggat waktu untuk mengajukan kasasi atas putusan banding selama 14 hari akan menipis jika penasihat hukum terdakwa atau penuntut umum dihadirkan. Sebab, tenggat waktu mulai dicatat ketika pihak yang terlibat mengetahui isi putusan banding.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.