Pasardana,id - Perusahaan teknologi keuangan (fintech) diminta untuk tidak mengubah bunga produk digitalnya secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata seperti dilansir Antara, Rabu, (29/3).
Anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK itu disela pertemuannya dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN tersebut, menilai upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Dirinya tidak memungkiri pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru yakni konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," ujarnya.
Tidak hanya terkait kontrak dengan UMKM, OJK meminta perusahaan teknologi keuangan melaksanakan empat upaya perlindungan konsumen kepada pelaku usaha kecil itu yakni memajukan transparansi mencakup informasi terkait biaya, kewajiban, dan risiko.
Selanjutnya, produk keuangan digital harus dapat dipercaya dalam hal memenuhi hak UMKM hingga menjaga sistem dapat terus dipercaya.
Kemudian, menjaga kerahasiaan data UMKM dan produk keuangan digital perlu ada unit khusus yang menangani keluhan dan penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, keberadaan UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 120 juta pekerja pada 2019 atau sekitar 97 persen dari total angkatan kerja.
Jumlah itu sejalan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang diperkirakan mencapai 65 juta pelaku usaha yang berkontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sementara itu, OJK menilai inovasi keuangan digital dapat menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM.
OJK mencatat hingga Januari 2023, sebanyak 77 persen masyarakat aktif menggunakan internet di Indonesia dengan 350 juta nomor telepon seluler atau sekitar 128 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
"Dengan jumlah tersebut, inovasi keuangan digital menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan," ucapnya.
Load Fail()