Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mendukung penguatan industri keuangan dalam mengantisipasi krisis di masa mendatang.

"Di UU P2SK ini banyak perbaikan dalam kebijakan dan menurut saya ini jauh lebih bagus karena nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek sehingga apabila ada undang-undang ini, itu cenderung akan ada hal-hal yang bisa dilakukan apabila dinyatakan krisis," kata Aviliani di Jakarta, Kamis.

Dalam diskusi publik dengan tema Tantangan Ekonomi di Tahun Politik yang dipantau dalam jaringan, Aviliani mengatakan UU P2SK akan lebih mengakomodasi kebijakan khusus dalam merespons kemungkinan krisis sehingga sektor keuangan dapat tetap bertahan dan kuat.

"UU P2SK itu sebenarnya lebih melihat faktor yang terjadi di pandemi itu diakomodasi di UU P2SK sehingga undang-undang ini nanti membolehkan juga ketika kondisi dianggap krisis maka ada policy-policy (kebijakan) khusus yang bisa, jadi tidak usah Perppu lagi tapi menggunakan undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: OJK melantik 22 pejabat perkuat pelaksanaan tugas sesuai UU P2SK

Namun, menurut dia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) nantinya harus memutuskan bagaimana dan kapan suatu kondisi tertentu dikatakan krisis.

Aviliani menuturkan sejak pandemi COVID-19 melanda, bank-bank milik negara saat ini tetap mampu mencatatkan laba yang naik signifikan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Itu menunjukkan bahwa ketahanan dari sektor keuangan cukup bagus karena memang dijaga dan didukung dengan kebijakan pemerintah.

Saat itu pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-l9.

BRI mencatatkan laba bersih pada 2022 tumbuh 67 persen menjadi Rp51,4 triliun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Sementara, BNI memperoleh laba bersih sebesar Rp18,31 triliun pada 2022 atau tumbuh 68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), yang tercatat sebagai laba bersih tahunan tertinggi BNI hingga sekarang ini.

Baca juga: UU P2SK lahir karena banyak masalah fundamental di sektor keuangan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi COVID-19 yang berlaku sejak 2020 sehingga bisa membantu ekonomi lebih stabil. Bahkan kebijakan pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 diperpanjang hingga 2024.

Melalui restrukturisasi kredit atau pembiayaan tersebut, debitur diberikan perpanjangan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya.

"Perbankan yang bermasalah waktu itu cepat diselesaikan, coba kalau ada tiga bank yang bermasalah tidak diselesaikan, mungkin kita akan masuk bukan hanya karena pandemi tapi krisis karena sektor keuangan. Jadi ini juga harus patut kita syukuri," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kredit restrukturisasi COVID-19 pada Januari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi sebesar Rp435,74 triliun pada Januari 2023, sementara pada Desember 2022 tercatat Rp469,15 triliun.

Selain itu, jumlah debitur juga menurun menjadi 2,02 juta nasabah dari sebelumnya sebanyak 2,27 juta nasabah pada Desember 2022.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023