Note

NFT & kripto kena pajak, wajib dilaporkan dalam SPT!

· Views 22

NFT & kripto kena pajak, wajib dilaporkan dalam SPT!

NFT & kripto kena pajak?

Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Adapun, bagi wajib pajak pribadi, semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya.

Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

– uang tunai
– tabungan
– giro
– deposito
– dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

– saham
– obligasi
– surat utang
– reksadana
– instrumen derivatif
– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

– sepeda
– sepeda motor
– mobil
– dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

– logam mulia
– batu mulia
– barang seni dan antik
– kapal pesiar
– pesawat terbang
– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
– furnitur
– tas
– harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

– tanah
– rumah
– ruko
– apartemen
– kondominium
– gudang
– harta tidak bergerak lainnya

 

 

 

Sumber

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.