Note

Ngeteng Diatur, Ini Alasan Kuat Jokowi Larang Jual Rokok Batangan

· Views 40

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana membuat aturan larangan penjualan rokok batangan. Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan alasan rencana tersebut.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita, semuanya di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (menjual rokok), tapi untuk yang batangan tidak," ujar Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Siap-Siap! Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

1. Masuk dalam program pembuatan peraturan pemerintah 2023

Ngeteng Diatur, Ini Alasan Kuat Jokowi Larang Jual Rokok BatanganIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, aturan larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul "Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan".

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Berikut pokok materi muatannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • 25 Website Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya, Cobain!
  • Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan Risikonya
  • 10 Anak Muda Terkaya Dunia di 2022, Ada yang Masih 19 Tahun lho!

Baca Juga: Siap-Siap! Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

2. Presiden Jokowi naikkan cukai rokok 10 persen tahun 2023 dan 2024

Ngeteng Diatur, Ini Alasan Kuat Jokowi Larang Jual Rokok BatanganIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pemerintah Larang Beli Rokok Batangan, Pedagang: Mematikan Pengecer!

3. 10 persen merupakan angka rata-rata

Ngeteng Diatur, Ini Alasan Kuat Jokowi Larang Jual Rokok Batanganilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap dia.

Selain itu, Jokowi meminta kenaikan tarif CHT juga tidak hanya berlaku untuk rokok. Dalam ratas, Jokowi meminta adanya kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.