Sanksi Administratif Terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk

avatar
· Views 678

Sanksi Administratif Terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:

dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek; dan

diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.​

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest