
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut melalui KEP-38/KO.15/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara.
Selanjutnya, sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now