Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri

avatar
· Views 1,097

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/KO.13/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 24 November 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri, maka:

Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest