
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang diteken pada 9 Februari 2026. Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Ia akan bekerja bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Pansel dijadwalkan segera membuka pendaftaran calon ADK OJK. Tiga posisi strategis yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Dalam keterangan resminya, Sekretariat Pansel menyampaikan bahwa pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan pelaksanaan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan nasional. OJK diharapkan tetap menjadi lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas.
Calon yang mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pendaftaran dibuka secara online mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat serta rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, hingga tahap afirmasi atau wawancara. Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan portal seleksi DK OJK. Keputusan pansel bersifat final dan mengikat.
Pembentukan pansel ini menyusul pengunduran diri sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan tajam beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah sementara, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Ia tetap menjalankan tugas sebelumnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, Hasan Fawzi juga ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sembari tetap memegang jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor keuangan serta memastikan proses reformasi dan penguatan tata kelola di OJK berjalan sesuai rencana.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now