Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

avatar
· Views 1,246

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Indo Gadai Madya melalui KEP-9/KO.13/2026 pada tanggal 20 Januari 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Indo Gadai Madya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;

Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Hari dan jam operasional; dan

Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Indo Gadai Madya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest