
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya praktik manipulasi perdagangan saham atau yang dikenal publik sebagai saham gorengan. Hingga Januari 2026, tercatat 32 kasus pidana terindikasi manipulasi saham yang masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa secara total terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang diperiksa. Dari jumlah tersebut, mayoritas berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.
“Dari 42 kasus yang masih berproses, sebanyak 32 kasus terindikasi manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2).
Untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor, OJK menempuh berbagai langkah penegakan hukum. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam periode Januari 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi berupa 9 pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan denda kepada 3.418 pihak dengan total nilai mencapai Rp542,49 miliar.
Dari total denda tersebut, sekitar Rp159,91 miliar berasal dari pelanggaran keterlambatan pelaporan. Sementara sisanya, sebesar Rp382,58 miliar, berkaitan dengan pelanggaran substantif di pasar modal. Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa porsi terbesar dari denda substantif tersebut terkait langsung dengan manipulasi saham. Sebanyak Rp240,65 miliar denda dikenakan kepada 151 perusahaan yang terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pasar modal Indonesia tetap kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

-THE END-