
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan berbagai lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar transformasi pasar modal Indonesia, menyusul gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan memperkuat transparansi, tata kelola, serta integritas pasar modal agar kepercayaan investor—baik domestik maupun global—dapat kembali terjaga.
“OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal melalui pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2).
Friderica mengungkapkan, reformasi pasar modal ini mencakup delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Keempat klaster tersebut meliputi kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta penguatan sinergi antarlembaga. Menurutnya, reformasi yang disiapkan OJK bersifat “bold and ambitious reforms” atau reformasi yang berani dan ambisius. Tujuannya agar pasar modal Indonesia semakin sejalan dengan praktik terbaik global dan memenuhi ekspektasi penyedia indeks internasional.
“OJK bersama SRO dan BEI menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi berani dan ambisius di pasar modal Indonesia, sesuai dengan best practices global dan ekspektasi global index provider,” tegasnya.
Dalam klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten yang telah tercatat di bursa, sementara perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) ke depan akan langsung mengikuti ketentuan minimum free float 15 persen.
Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus menyelaraskan struktur pasar modal Indonesia dengan standar internasional. OJK juga membuka ruang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut melalui berbagai aksi korporasi, seperti right issue, HMETD, non-HMETD, hingga program ESOP dan EMSOP. Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai batas investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK mendorong peningkatan keterbukaan informasi, khususnya terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Penguatan juga akan dilakukan pada data kepemilikan saham melalui klasifikasi investor yang lebih rinci dan andal sesuai praktik global. Data tersebut nantinya disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada BEI untuk dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi bursa.
Sementara itu, pada klaster tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan tiga fokus utama, yakni pelaksanaan demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan. Adapun pada klaster sinergitas, OJK akan memperdalam integrasi pasar keuangan melalui kerja sama yang lebih erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pasar modal nasional sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan yang lebih sehat ke depan.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

-THE END-