Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers

avatar
· Views 153

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers melalui KEP-1/PD.02/2026 pada 6 Januari 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest