
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
"UMP 2026 sudah rampung, formulanya tetap sama. Indeksnya memang berbeda dari UMP 2025, dan nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Ia menambahkan, formula UMP 2026 saat ini tengah disosialisasikan kepada pihak terkait. Karena itu, Airlangga enggan membocorkan besaran kenaikan maupun tanggal pengumuman resmi.
Menurutnya, formula tersebut memperhitungkan perkembangan perekonomian serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL) yang merujuk pada kriteria Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Sedang dibahas, tinggal disosialisasikan," ujarnya singkat ketika ditanya apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait UMP 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkannya dengan alasan masih menyiapkan regulasi baru.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pihaknya sedang menyusun aturan dan skema baru UMP untuk menemukan formula yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. "Kami berharap pengumuman bisa dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026," katanya.
Sejarah formula UMP:
- UMP 2024: Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 → inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/alpha).
- UMP 2025: Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 → UMP 2024 + kenaikan 6,5%, tanpa rumus khusus.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now