
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan mengenai pengelolaan rekening bank, termasuk batas waktu kapan sebuah rekening dianggap dormant atau tidak aktif dalam jangka panjang. Aturan ini tercantum dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk memperkuat tata kelola sektor perbankan sekaligus menjaga keamanan nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, seluruh proses pengelolaan rekening harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik demi melindungi nasabah dan mencegah praktik penipuan,” ujar Dian, Rabu (19/11).
Tiga Kategori Status Rekening
OJK kini membagi status rekening menjadi tiga kategori utama:
- Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas, seperti pemasukan, penarikan, atau sekadar pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif: Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.
- Rekening Dormant: Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari, atau lebih dari 5 tahun.
Bank Wajib Tingkatkan Pengawasan dan Kemudahan Layanan
Melalui POJK ini, bank wajib memiliki kebijakan, sistem pengawasan, serta prosedur yang jelas untuk mengelola rekening nasabah. Bank juga harus menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
Selain itu, status rekening nasabah nantinya harus ditampilkan secara jelas di seluruh kanal komunikasi bank, sehingga nasabah bisa memantau kondisi rekeningnya kapan saja.
OJK juga menekankan kewajiban nasabah untuk memberikan data yang benar dan selalu memperbaruinya. Sementara itu, bank diwajibkan memastikan perlindungan data pribadi, menerapkan prinsip perlindungan konsumen, anti-fraud, serta pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant agar tidak disalahgunakan.
Aturan ini sekaligus mempertegas kewajiban bank untuk memiliki sistem yang mampu melakukan flagging terhadap rekening bermasalah serta menyiapkan mekanisme komunikasi yang jelas kepada nasabah terkait biaya administrasi, bunga, hingga ketentuan penonaktifan rekening.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

-THE END-