PRESS RELEASE
PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
PENCABUTAN IZIN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA
Pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, Bappebti telah mencabut izin usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2025.
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama Investor Berjangka tidak melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Pencabutan izin usaha terhadap PT Sentratama Investor Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.
Jakarta, 6 Oktober 2025
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.
Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.

Leave Your Message Now