PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

avatar
· Views 93
Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Sentratama Investor
Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Sentratama
Investor Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh
atas pengenaan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dan
Pembatasan Kegiatan Usaha Lanjutan sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Selain itu, PT Sentratama Investor Berjangka hanya memiliki
2 (dua) Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris sejak periode Desember 2024
sampai dengan saat ini sehingga tidak memenuhi ketentuan jumlah minimum
Direksi dan Dewan Komisaris yang dipersyaratkan.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Sentratama Investor
Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan
terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang
menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Sentratama Investor
Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang
Berjangka PT Sentratama Investor Berjangka.

Jakarta, 24 Juni 2025

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest