Note

Investree Ditegur OJK dan Diseret ke Pengadilan, Investor Buka Suara

· Views 107
Investree Ditegur OJK dan Diseret ke Pengadilan, Investor Buka Suara
Foto: President Director (Kanan) & Co-Founder / CEO of Investree, Adrian Gunadi. (Dok. investree)
 

Jakarta, CNBC Indonesia - Mandiri Capital Indonesia buka suara soal masalah yang membelit Investree belakangan ini. MCI diketahui adalah salah satu investor perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut.

CEO Mandiri Capital Indonesia, Ronald Simorangkir menjelaskan pihaknya telah mengetahui soal hal tersebut. Ini jauh sebelum pemberitaan beredar di publik beberapa waktu lalu.

"Dari sisi Mandiri, alert ya sudah jalan, baik kita P2P channeling maupun sifatnya referall. Bukan hanya risk management yang kita berdayakan. Tapi udah jadi risk management bukan hanya P2P tapi secara kualitas sudah menunjukkan early warning system kita udah dikasih tahu," kata Ronald ditemui di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Untuk action plan, dia mengatakan pihaknya akan memantau bersama investor lain. Para pemegang saham juga berencana untuk membahas terkait hal ini.

"Action plan akan kita pantau bersama dengan investor lain. Akan diannounce bersama dengan startup, kalaupun ada," ungkapnya.

Selain itu juga melihat proses yang ada. Dia mengatakan tidak ingin memberikan prasangka mana berita yang benar atau yang salah.

Sejauh ini Mandiri Capital memiliki empat perusahaan pinjol P2: di portofolionya. Ronald memastikan akan memantau semua perusahaan tersebut. Selain Investree, perusahaan P2P lending yang menerima modal dari Mandiri Capital adalah Crowde, KoinWorks, dan Amartha.

"Kualitas portofolio menentukan valuasinya. Jadinya untuk P2P yang ada di kami sekarang terus kami pantau. Tapi satu nama tersebut kita lihat prosesnya, karena enggak mau bias mana berita yang bener mana yang salah," jelas Ronald.

Sebagai informasi, Investree memiliki masalah yang berasal dari kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan sanksi peringatan tertulis pada pinjol P2P tersebut.

TWP90, tingkat wanprestasi 90 hari, pada Kamis (11/1/2024), memebangkak mencapai 12,58%. "Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK.

OJK juga akan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran yang lain. Mulai dari Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.

Sejumlah investor atau lender dilaporkan menggugat investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 11 Januari 2024, 16 investor menggugat Investree karena wanprestasi.


Dicetak ulang dari cnbcindonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.