Note

PT.IBF (International Business Futures) Diduga Rugikan Nasabah Karena Gagal Bayar Hingga Rp 1,2 Milyar

· Views 270

PT.IBF (International Business Futures) Diduga Rugikan Nasabah Karena Gagal Bayar Hingga Rp 1,2 Milyar

BERITA KBB - Salah seorang nasabah PT.IBF yang beralamat di paskal hyper square blok D 45-46 merasa sangat di rugikan oleh perusahaan pialang berjangka tersebut.

 

Pasalnya PT.IBF merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar di BAPPEBTI serta memiliki banyak cabang di kota-kota besar Indonesia, namun demikian ada nasabah yang merasa sangat dirugikan karena gagal melakukan penarikan dana (withdraw).

 

Nasabah atas nama Bapak Rendy awalnya mendapat penawaran untuk membuka akun trading di PT.IBF dengan deposit awal 500jt rupiah. Dikarenakan ada floating loss nasabah melakukan top up dana 500jt rupiah lagi. Meskipun pada akhirnya total loss di account awal ini nasabah tidak menyalahkan siapa-siapa. Di kemudian hari nasabah membuka Account Kedua dengan deposit awal 500jt rupiah lagi.

 

"Saya memiliki 2 akun trading di IBF, akun pertama total deposit 1 Milyar rupiah dan mengalami kerugian dalam transaksi trading hingga tersisa 1.9 juta rupiah dan kemudian saya buat akun kedua dengan deposit awal 500 juta rupiah" ungkap Rendy.

 

Beliau menuturkan dalam perjalanan waktu, akun kedua tersebut mendapatkan profit dan berhasil melakukan beberapa kali penarikan dana (withdraw)

 

"Akun kedua saya sudah pernah melakukan withdraw 4 kali dan semuanya berhasil, kemudian saya menyisakan saldo di akun saya itu sekitar 500 juta rupiah dan melakukan kembali transaksi (trading) hingga profit menjadi kurang lebih 1.2 Milyar rupiah saldo yang ada di akun saya" Lanjutnya.

 

Menurut Bapak Rendy ada kejanggalan ketika ingin melakukan penarikan (withdraw) saldo yang ada di akun nya tersebut, baik akun pertama dengan sisa saldo 1.9 juta rupiah maupun akun kedua dengan saldo sekitar 1.2 milyar. Bagaimana mungkin dana nasabah yang seharusnya di awasi oleh Bappepti di Segregated Account tidak bisa ditarik oleh pemilik Account.

 

"Pada tanggal 6 April saya melakukan withdraw di akun pertama dengan sisa saldo sekitar 1.9 juta rupiah, dan akun kedua dengan saldo sekitar 1.2 Milyar rupiah namun di reject dengan alasan yang tidak jelas. Ditunggu-tunggu pun tidak ada itikad baik dari PT. IBF untuk menyelesaikan masalah withdrawal ini sehingga kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 saya membuat laporan online ke BAPPEBTI melalui pengaduan online BAPPEBTI." Sambungnya.

 

Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2020 pasal 10, pialang berjangka wajib menyelesaikan pengaduan paling lama 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan.

 

"Saya di undang untuk bertemu dengan pihak IBF pada tanggal 4 september 2023, sudah melebihi batas waktu yang di atur oleh BAPPEBTI, artinya ini sudah melanggar aturan yang ada karena sejak saya melakukan pengaduan ke BAPPEBTI hingga kini permasalahan terkait di tolaknya penarikan dana saya tidak kunjung selesai." ucap Bapak Rendy dalam keterangan nya.

 

Keterangan yang disampaikan Bapak Rendy kepada media, bahwa pertemuan dengan pihak PT.IBF pada tanggal 4 September tidak membuahkan solusi.

 

"Undangan dari PT.IBF saya hadiri langsung dan dalam pertemuan 4 mata antara saya dengan salah seorang pihak IBF yang bernama Ilham (bagian Kepatuhan PT. IBF) tidak ada solusi, karena yang terjadi bukan musyarawah justru penyampaian kemauan dari pihak IBF untuk membayar sebagian kecil dan nilainya tidak mencapai 10% dari total dana yang saya withdraw dengan alasan saya sudah profit, kemauan dari pihak IBF itupun saya tolak" Kata Rendy.

 

Kemudian Bapak Rendy mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Bursa Berjangka (BBJ), dan meminta pihak BAPPEBTI untuk ikut turun tangan atas permasalahan nasabah PT.IBF.

 

"Saya bersama tim akan melaporkan ini ke BBJ dan saya berharap BAPPEBTI selaku pembuat regulasi sekaligus pengawas dapat ikut andil ketika ada nasabah yang dipersulit dalam melakukan penarikan dana," ujar Rendy dalam keterangannya.

 

Menurut Rendy ada dugaan indikasi penyalahgunaan dana nasabah oleh PT.IBF yang mana hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

 

"Dugaan kuat ada penyalahgunaan dana nasabah, karena saldo di akun saya itu hak saya seharusnya pihak IBF harus membayar sesuai dengan sisa saldo yang ada di akun saya," ujarnya.

 

Dalam hal ini BAPPEBTI memiliki peran penting untuk ikut turun mencari solusi, karena hal tersebut melanggar aturan dari BAPPEBTI dan melanggar Pasal 51 ayat (5) UU PBK No.10 Tahun 2011 yang dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

 

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, salah satu perwakilan PT.IBF enggan berkomentar. Bahkan, kehadiran wartawan mendapatkan penolakan.

 

Dicetak ulang dari BERITA KBB, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.