
SERPONG -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri Dalam Perkara Investasi Robot Tranding Net89, pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tangerang Selatan (tangsel), Silpia Rosalina, SH.,MH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Intel Hasbullah, SH. MH yang diterima media ini, Rabu (30/8/2023) mengatakan ketiga tersangka yaitu atas nama DI, tersangka FI dan tersangka AA.
Lebih lanjut Silpia menjelaskan, kasus penipuan investasi oleh PT. SMI terjadi bermula dengan kedok MLM Penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.
“Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari Paket Investasi Robot Trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari 200% per tahun,” ujar Silpia.
Paket yang dijanjikan tersebut sehingga menarik minat para korban dan terciptalah Skema Ponzi dari Investasi Robot Trading sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang diseluruh Indonesia dan diduga dilakukan oleh PT SMI dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,4 Triliun.
Silpia menyebut para tersangka yaitu DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI yang bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker.
Dicetak ulang dari Indofakta, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now