Note

Lecehkan Pengadilan! Jaksa Panggil Paksa Tjahjadi Rahardja Terkait Kasus Robot Trading FIN888

· Views 169

Lecehkan Pengadilan! Jaksa Panggil Paksa Tjahjadi Rahardja Terkait Kasus Robot Trading FIN888

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menetapkan pemanggilan paksa terhadap saksi penting dalam kasus Robot Trading FIN888 yang telah merugikan banyak korban. Saksi penting itu adalah Tjahjadi Rahardja.

 

Bukan tanpa alasan hakim PN Jakut menetapkan demikian, namun karena sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan terhadapnya tetapi tidak digubris sama sekali. Bahkan Tjahjadi Rahardja mangkir dari panggilan itu tanpa alasan. Hal ini juga tentunya dapat dinilai bahwa Tjahjadi Rahardja telah melecehkan pengadilan.

 

“Kami serahkan penetapan penjemputan saksi secara paksa demi kejelasan uang para korban Robot Trading FIN 888,” tutur majelis hakim PN Jakut Yuli Effendi usai menanyakan perkembangan pemanggilan Tjahjadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dan Theodora Marpaung dalam sidang yang digelar pada Senin (21/8) kemarin.

 

Sementara itu para saksi korban menyebutkan uang investasi yang disetorkan ke Robot Trading FIN 888 ratusan miliar rupiah pada perusahaan yang berpusat di Singapura itu. Namun tidak disetorkan/diserahkan atau tak diteruskan ke kantor pusatnya di Singapura. Tetapi ditahan di Indonesia dan disebut-sebut para korban pula di persidangan bahwa yang mengumpulkan investasi mereka adalah Tjahjadi Rahardja.

 

Penasihat hukum korban, Oktavianus Setiawan pun mencoba menanyakan kepada Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kapan Tjahjadi Rahardja memberikan kesaksian di persidangan agar para korban bisa medengarkannya.

 

Yuli menjawab, majelis menyerahkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi Tjahjadi Rahardja kepada jaksa, kemudian jaksa yang mengatur jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya.

 

Dalam sidang itu juga, salah satu saksi korban, Christian mengaku tertarik setelah menonton video promo Robot Trading FIN 888 oleh terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Terlebih mendengar adanya jaminan asuransi.Sayangnya, semua itu lenyap karena kenyataannya tak ada asuransi. Sehingga ia juga tidak memperoleh profit atau keuntungan dari asuransi itu.

 

“Saya menginvestasikan 63.000 dolar Amerika Serikat (AS),” katanya.

 

Selain Christian, ada pula saksi notaris Siti Djubaedah yang mengakui membuat akta pendirian sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi bermasalah atau bodong tersebut.

 

Saat ditanya majelis hakim apakah saksi Siti Djubaedah tahu bahwa yang menghadap bernama Cristofer sedang menjalani hukuman di dalam penjara, Siti Djubaedah mengaku baru tahu hal itu saat penyidikan kasusnya dari penyidik.

 

“Saat pembuatan akta pendirian perusahaan itu pandemi Covid-19 Pak Hakim, mungkin kekeliruan saya tidak mencocokan KTP dengan orang bersangkutan terlebih dahulu dengan menyuruh membuka masker,” kata Siti.

 

“Notaris kan sebagai penegak hukum.pula, jadi mohon keterangannya apa adanya, jangan katakan lupa padahal ingat, pembuatan akta itu sesuai prosedur tidak,” Yuli mengingatkan.

 

“Ya Pak hakim, yang menghadap ke saya tidak saya cocokan apakah orangnya di KTP,” tuturnya.

 

Enam saksi korban masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati sebelumnya juga menyebutkan bahwa pengakuan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra bahwa penanggung jawab uang korban adalah saksi Tjahjadi Raharja.

 

Uang para korban yang ditransfe ke rekening sejumlah perusahaan diantaranya PT Rajawali Bintang Mandiri dialirkan lagi ke beberapa orang sebagai penanggung jawab. “Orang-orang itu kami harapkan dihadirkan ke persidangan ini Pak Hakim,” harap mereka.

 

Menurut Oktavianus Setiawan, keterangan Tjahjadi Rahardja sebenarnya ada di BAP penyidik. Namun para korban tidak bisa mengetahui apa keterangan Tjahjadi tersebut. “Saya saja selaku penasihat hukum korban tidak bisa membaca BAP saksi Tjahjadi, semuanya ditutup rapat. Maka jalan satu-satunya saksi itu harus memberi keterangan di persidangan,” harap Oktavianus.

 

Oktavianus juga mengapresiasi Surat Penetapan Pemanggilan Paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja itu. Menurutnya, hal itu agar supaya perkara tersebut terang benderang dan proses hukumnya transparan, maka saksi yang diduga sebagai penampung uang para korban dan merupakan saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara.

 

“Harus dihadirkan memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kami mengapresiasi tindakan majelis hakim tersebut,” ucap Oktavianus usai mengikuti sidang.

 

Menurut Oktavianus, Tjahjadi Rahardja yang juga disebut sebut sebagai Direktur PT. Jababeka itu, merupakan salah satu saksi fakta yang tercatat dalam berkas perkara (BAP) Penipuan investasi bodong. “Aliran dana atau penampungan dan dari 450 orang investor itu ada padanya (Tjahjadi Rahardja). Jadi penting sekali dia hadir dipersidangan,” ungkap Oktavianus.

 

Dicetak ulang dari MonitorIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.