
Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Hal ini diprakarsai Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi.
Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya. Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” ujar Didid yang dikutip Rabu (26/7/2023).
Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menerangkan, penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun.
"Penilaian berkala (rating) pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” jelas Widiastuti.
Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 persen. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 persen). Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen).
Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 persen). Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20 persen). Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).
Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Dicetak ulang dari Suara, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now