Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

avatar
· Views 94

Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korban.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua barang hasil kejahatan Indra Kenz alias Indra Kesuma dari penipuan judi online Binomo akan dikembalikan ke negara.

 

Hal tersebut dikarenakan Binomo dianggap sebagai judi online dan akan disita sebagai aset negara.

 

Koordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku lega dan bahagia atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.

 

"Iya mas benar (dikembalikan), pas banding dikabulkan dikembalikan ke korban. Senang banget, karena tadinyakan dirampas untuk negara, pas dikembalikan, kita merasa hakim banding ini punya hati nurani," kata Maru kepada TribunJakarta.com, Senin (16/1/2022).

 

Namun, langkah hukum yang akan ditembuh masih akan sangat panjang. Sebab, dikhawatirkan ada kasasi yang akan dilakukan selanjutnya.

 

"Langkah selanjutnya menunggu inkrah dulu, kalau tidak kasasi, tapi kalau kasasi, kita mesti ikuti proses sampai kasasi," jelas Maru.

 

Sebab, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara. Contohnya jam tangan mewah berbagai merk, seperti 1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC, 2 Audemars Piguet JT1203K/1223, 3 Richard Mille RM035027384 Richard Mille RM055766; 5 Richard Mille 011FM/20/6201.

 

Kemudian, berbagai mobil mewah, seperti Ferrari dan Tesla. Hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

 

"Total pengembalian masih belum kami rangkum, namun semua yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke korban. Makanya, akan ada proses berikutnya," papar Maru.

 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban.

 

Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023. 

 

Dicetak ulang dari TribunJakarta, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.
Reply 0

Leave Your Message Now

  • tradingContest