Note

Laporan Berita Harian Industri - 22 Desember 2022

· Views 344

Laporan Berita Harian Industri - 22 Desember 2022

Berita Industri
1. UU PPSK Disahkan, Asosiasi Kripto Harap OJK Libatkan Pengusaha
Asosiasi pedagang aset kripto Indonesia menyambut positif masuknya aset kripto pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Asosiasi juga berharap dapat dilibatkan bersama dengan pelaku usaha dalam kelanjutan pengembangan regulasi ini. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya mengapresiasi pengesahan UU PPSK oleh DPR RI. Menurutnya, masuknya aset kripto pada UU tersebut akan memperkuat legitimasi kelas aset ini di Indonesia. Asosiasi dan pengusaha juga meyakini UU PPSK akan memunculkan kesempatan atau opportunity baru di dunia kripto. Hal ini karena UU terbaru tersebut kini memasukkan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Disisi lain, Aspakrindo juga tidak menolak diperlukannya waktu transisi pada sisi pengawasan yang beralih ke OJK dari sebelumnya di BAPPEBTI. Selanjutnya, pelaku usaha dan Aspakrindo menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari UU PPSK. Manda berharap pihaknya sebagai asosiasi turut dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya bersama dengan otoritas terkait dan juga pelaku usaha.
 
2. PT First State Futures Jadi Pialang Single Stock Teraktif 3x Beruntun
Saham Tunggal Amerika (STA) memang menjadi salah satu produk unggulan dari PT. First State Futures. Kinerja PT First State Futures pun terbukti dengan pencapaian sebagai pialang single stock teraktif selama 3 kali berturut-turut dari Jakarta Futures Exchange atau biasa disingkat JFX. Peringkat nomor 1 yang diberikan JFX ini berdasarkan dari volume transaksi terbesar di bursa JFX dari seluruh perusahaan pialang berjangka resmi di seluruh Indonesia. PT First State Futures kini menempati peringkat pertama selama 3 bulan berturut-turut adalah sesuatu yang luar biasa.
 
3. Tingkatkan Inklusi Keuangan, CEO Indodax Dukung Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital
Bank Indonesia (BI) menerbitkan White Paper mengenai pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) pada 30 November 2022 lalu. White paper tersebut merupakan proyek garuda berupa desain level atas Rupiah Digital. Salah satu platform terbesar di Indonesai CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan rupiah digital merupakan alternatif pembayaran yang sah dan akan beriringan dengan uang kertas, perbedaannya dengan uang kerta dari sisi formatnya. Akan tetapi dari sisi nominal, bentuk, gambar, dan ornamen sama dengan uang kerta dan logam. Menurutnya antara rupiah digital dan dengan kripto memiliki perbedaan yang signifikan. Saat ini kripto sebagai aset sedangkan rupiah digital nantinya digunakan sebagai alat pembayaran.

4. Blak-blakan Bos DNA Pro soal Metode Robot Trading di Persidangan
Sidang kasus robot trading DNA Pro kembali digelar. Para terdakwa dalam kasus ini hadirkan untuk diperiksa, termasuk bos DNA Pro dari 11 terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dua terdakwa yakni Elizar Daniel Piri alias Daniel dan Didi Tumaidi memberikan kesaksian terkait kasus ini. Sebelum bertanya kepada Didi. JPU bertanya terlebih dahulu kepada Daniel Abe. Pada kasus ini, Daniel Abe berperan sebagai pembuat robot trading lalu diangkat menjadi direktur, sementara itu Didi Tumaidi berperan sebagai bendahara DNA Pro. Daniel mengungkapkan, cara kerja robot trading ini, di mana ada member membeli robot keuntungan yang diambil 10 persen dari dana investasi yang ditawarkan.
 
5. Sukses di Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Kini Pengacara Oktavianus Garap Kasus Robot Trading Net89 PT SMI
Kasus investasi investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 12 Desember 2022, dengan putusan menghukum Hendry Susanto Direktur Utama PT. FSP AKADEMI PRO hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar tiga milyar rupiah. Disamping itu, berbeda dengan kasus investasi bodong lainnya, dalam  putusan Perkara No 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt, Majelis Hakim menyatakan aset sitaan dari kejahatan Robot Trading Fahrenheit dikembalikan kepada Para Korban. Aset sitaan dari Fahrenheit itu berupa uang tunai sebesar 89,6 M dan satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 korban terdaftar secara proporsional melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit. Oktavianus Setiawan kini menjadi kuasa hukum Paguyuban yang dinamakan Net89 Solution yang dibuat dan dibentuk pada tanggal 20 Desember 2022.
Komplain Broker
1.  Penarikan Dana Broker MIFX Terbilang Sangat Lambat!

Salah seorang nasabah broker MIFX menceritakan pengalamannya dalam menggunakan broker MIFX, ia menuturkan bahwa pelayanan penarikan dana di broker MIFX terbilang sangat lambat. Hal ini membuat nasabah tersebut merasa kalau kekurangan broker MIFX hanya terletak di penarikan dana (withdraw).

 

2. MIFX Dinilai Sebagai Broker yang Songong, Ada Apa?

Salah seorang pengguna MIFX melakukan komplain lantaran ketika pergerakan harga mendekati stop loss, transaksi trading sudah tertutup padahal menurut kesaksiannya pergerakan tersebut sama sekali belum menyentuh nilai dari stop loss. Nasabah tersebut juga menuturkan hal seperti ini juga terjadi pada pending order yang harusnya pergerakan harga tersebut sudah terkena namun transaksi tidak dijalankan. Hal ini membuat pengguna tersebut merasa kesal lantaran kejadian tersebut sering terjadi.

 

3. Hati-hati! Event Broker FBS Fiktif

Seorang nasabah broker FBS merasa dirinya dirugikan lantaran ketika mengikuti event broker FBS dan akun sudah level up, broker FBS justru mendiskualifikasi dirinya. Hal ini membuat nasabah tersebut merasa kecewa lantaran dirinya sudah susah payah dalam mengikuti event tersebut namun didiskualifikasi.

  

4. Pengguna Menilai FBS sebagai Broker yang Kacau

Salah seorang nasabah broker FBS merasa kecewa sekali dengan layanan broker FBS. Nasabah tersebut mengaku sudah melakukan trading hingga mendapatkan keuntungan sebesar $2195 namun ketika melakukan penarikan uang yang diterima hanya 295,500 IDR saja.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.