Note

Laporan Berita Harian Industri - 22 November 2022

· Views 608

Laporan Berita Harian Industri - 22 November 2022

Berita Industri
1. BAPPEBTI Masih Tunggu Payung Hukum Soal Perdagangan Karbon
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menilai perdagangan karbon di Indonesia baru bisa dilaksanakan ketika bursa komoditi sudah memiliki regulasi. Selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka, Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa ekosistem dan infrastruktur perdagangan karbon di bursa komoditi juga harus siap. Pihak BAPPEBTI mengungkap bahwa tidak masalah apabila pengurusan bursa karbon berada di tangan BAPPEBTI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena itu BAPPEBTI saat ini masih menunggu payung hukum karena belum ada pernyataan jelas siapa pelaksana bursa karbon di Peraturan Presiden (Perpres). Apabila pencatatan perdagangan karbon baru dimulai, potensi yang dibidik baru sebatas target pemenuhan Nationally Determined Contribution atau NDC. 

 

2. Aset Kripto Masih Jadi Idola Investasi Jangka Panjang
Akhir-akhir ini sedang marak investasi kripto lantaran investasi kripto dinilai menjadi investasi jangka panjang yang menjanjikan, namun untuk mencari aset yang menjanjikan di masa depan ada beberapa hal yang harus diperhatikan investor kripto. Chief Technology Officer (CTO) Indodax William Sutanto menyebut para investor kripto perlu memilih aset kripto dengan bijak dengan melalui riset mendalam (deep research) yang mempunyai peluang di masa depan. Selain itu, para investor juga harus memilih exchange yang terpercaya dan berlisensi demi menghindari penipuan atau investasi berkedok aset kripto. William Sutanto juga beranggapan bahwa aset kripto merupakan aset jangka panjang yang dinilai mampu mendapat keuntungan yang cukup besar.

 

3. Jaksa Tuntut 15 Tahun Pada Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Robot Trading
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derwis menuntut 15 tahun penjara pada 3 (tiga) petinggi PT Trust Global Karya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penghapusan pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global. Dalam tuntutan tersebut menjelaskan bahwa beberapa barang bukti seperti akte pendirian PT, bukti setoran BCA tanggal 16 Februari 2022 yang bernilai Rp 500 juta juga terlampir dalam berkas perkara. Tidak hanya menuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pidana denda senilai Rp 10 miliar. Pada persidangan terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diterangkan dalam dakwaan. 

 

4. Aset Indra Kenz Dirampas Negara, BHPP Demokrat Jakarta: Itu Bukan Uang Negara

Selaku Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Ardhi Prabowo menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kenz tidak adil. Menurutnya putusan itu tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat. Dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sehingga ia mengungkapkan bahwa putusan hakim yang menyita aset Indra Kenz yang disita oleh negara tidak tepat. Menurutnya negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut, berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme. Dalam kasus ini negara harus hadir dalam menegakkan hukum yang tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital.

 

5. Gara-Gara Kasus FTX, Citra Industri Kripto Kembali Runtuh

Dalam perkara kasus FTX yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan hal tersebut menjadi pukulan berat bagi industri kripto global, dimana citra aset digital ini kembali runtuh akibat bangkrutnya FTX. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, terdapat kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah dan celah regulasi yang lemah. Meski secara perlahan market tengah bergerak pulih, investor masih menunggu perkembangan yang terjadi. Hal ini membuat investor kripto kembali menimbang efek ke depan dari krisis ini terhadap ekosistem industri kripto ke depan. Manda menuturkan, pasang surut investasi aset kripto merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri instrumen keuangan. Apalagi kripto masih terbilang merupakan instrumen investasi baru yang pertumbuhannya dibarengi dengan gejolak yang terjadi industri dan ekosistemnya.

Komplain Broker
1.  Demi Melindungi Nama Baik, Broker HSB Investasi Sengaja Menghapus Ulasan Pengguna

Akhir-akhir ini ada seorang nasabah kesal dengan broker HSB Investasi lantaran ulasan dirinya mengenai aplikasi HSB dihapus sepihak oleh HSB. Ia menuturkan bahwa fitur take profit pada akun demo tidak berjalan dengan baik, dimana harga sudah melewati namun take profit tidak berfungsi dan tidak mendapat profit. Nasabah tersebut merasa hal ini merupakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak HSB Investasi untuk merugikan setiap penggunanya yang memungkinkan pada akun real akan terjadi.

 

2. Diteror Marketing Rifan Setiap Hari, Pengguna Kesal!

Salah seorang pengguna mengungkapkan bahwa dirinya selalu diganggu oleh pihak telemarketing Rifan Financindo lantaran setiap hari dihubungi melalui whatsapp atau ditelpon. Pengguna tersebut mengungkap bahwa sudah melakukan penolakan secara baik-baik namun masih saja pihak Rifan menawarkan investasi forex melalui broker Rifan. Menurutnya pihak telemarketing Rifan tidak memiliki etika dalam menawarkan produk berjangka dan terkesan memaksa.


Official Website: www.followme.com

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

🔥
Nice

-THE END-