Note

ASPAKRINDO Minta BAPPEBTI Turut Terlibat Jadi Regulator Aset Kripto dalam RUU P2SK

· Views 223
ASPAKRINDO Minta BAPPEBTI Turut Terlibat Jadi Regulator Aset Kripto dalam RUU P2SK

Pemain industri aset kripto angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini dikarenakan aset kripto akan dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). 


Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menyarankan, agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ikut menjadi regulator pengawasan aset kripto dalam RUU P2SK ini dan tidak hanya melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja. 


“Saat ini di RUU itu hanya ada BI dan OJK. Peran BAPPEBTI nggak ada. Sedangkan kripto dianggap ada di komoditi karena ada di BAPPEBTI,” tutur Teguh dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (2/11).


Menurutnya, jika memang RUU P2SK ini akan menaungi aset kripto, tentu akan lebih bijak jika melibatkan BAPPEBTI sebagai salah satu regulatornya, sebab di BAPPEBTI lah aset kripto dianggap sebagai komoditi dan bukan mata uang. 


Menurut Teguh, jangan sampai peralihan regulasi aset kripto dalam RUU P2SK ini menjadikan kripto sebagai mata uang. Sebab jika ini sampai terjadi, maka akan merusak UU mata uang Indonesia yang jelas tidak ada pembayaran resmi selain rupiah di republik ini. 


Dia juga bersyukur kehadiran Peraturan BAPPEBTI No 8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka menjadi angin segar dalam regulasi aset kripto di Indonesia.


“Jadi Indonesia sejak awal 2019 mempunyai kerangka dan ini tidak dimiliki oleh semua negara di dunia. Dalam aturan BAPPEBTI juga peran aset kripto sangat jelas, ada bursa dan lainnya. Tentu semua rangkaian ini jika sudah terstruktur atau ter set dengan baik maka akan ada ekosistem yang sempurna,” jelasnya.


Menurutnya kesempurnaan itu akan menjadi ciamik ketika bursa aset kripto sudah terbentuk, yang memang ditargetkan akan ada pada akhir tahun ini.

 

Untuk itu, Teguh mendorong, agar dalam aturan RUU P2SK nantinya, Bappebti akan turut dilibatkan, agar nasib aset kripto tetap menjadi komoditas dan bukan mata uang.

 

Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.

 

Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.

 

Sumber: Kontan

 

Official Website: www.followme.com

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

👌

-THE END-