Note

Saksi Pelapor Ungkap Pengakuan Kasus Robot Trading Evotrade pada Persidangan

· Views 1,920

Saksi Pelapor Ungkap Pengakuan Kasus Robot Trading Evotrade pada Persidangan

Diberitakan oleh Tribun Jatim, bahwa lima orang manajemen robot trading Evotrade kembali disidangkan pada hari Rabu 22 juni 2022 lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kelima tersangka kasus penipuan robot trading adalah bos dari Evo Trade dengan inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26). 

Persidangan perkara bernomor 246/Pid.Sus/2022/PN Mlg ini, masih dilakukan secara online dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohamad indarto, S.H.M.Hum., keempat saksi pelapor mengaku bahwa mereka hanyalah suruhan.

"Kami tidak tahu pak, kami hanya disuruh pak Nico, beliau minta KTP untuk membuat akun pada november 2021 dan melakukan pelaporan pada Desember 2021," ujar keempatnya saat diajukan pertanyaan terkait Robot Trading Evotrade dan pelaporannya ke Mabes Polri.

Untuk dana pendaftaran member yang disetor, saksi mengaku semua dari Nico. "Dua juta sekian per orang, ditranfer ke rekening kami, kemudian disuruh mentranfer kembali ke rekening BRI a/n Desmon Ezraly Sambuaga," tegas mereka.

Selanjutnya Hakim bertanya mengenai Nico yang dimaksud dan keberadaannya. Keempatnya menjelaskan bahwa Nico Ferdian Arisona adalah bos tempat mereka baru bekerja di sebuah perusahaan advertising. Mereka mengaku bahwa sudah keluar kerja dan tidak tahu dimana keberadaan Pak Nico saat ini.

Moh. Heriyanto, S.H., M.H sebagai Jaksa Penuntut berusaha mengklopkan keterangan dengan BAP (Berita acara pemeriksaan, red) yang dibuat, keempat saksi pelapor keukeuh menyatakan ketidak tahuannya. Karena tak ada tanggapan dari kelima tersangka yang mengikuti sidang secara online, maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya yang berinisial AD, karena penangkapan yang bersangkutan berbeda waktu dengan tersangka lainnya. Pelimpahan ini menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dikarenakan lokasi perusahaan Robot Trading itu ada di Kota Malang.

"Karena saat didirikan lokasinya berada di Kota Malang alamatnya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah 1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000  lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.

Kemudian juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.

Dalam menjalankan investasi illegal ini Evotrade yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang. Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member yang didapat dari uang member yang join dan membeli paket Robot Trading Evotrade.

Demi menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP. Selama beroperasi, robot trading Evotrade mempunyai kurang lebih 6000 member, dan terakhir mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar, sehingga tidak mampu membayar kentungan kepada member dan dilaporkan.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, berikut cara mengenali modus penipuan robot trading palsu seperti Evotrade dan sejenisnya, diungkapkan oleh Satgas Waspada Investai (SWI), yakni:

  • Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
  • Perekrutan anggota di mana tiap anggota akan mendapatkan bonus apabila dapat menarik investor lain untuk bergabung. Semakin banyak orang yang tertarik, maka semakin besar pendapatan yang didapat.
  • Memanfaatkan figur publik sebagai sarana promosi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
  • Perolehan uang yang mudah tanpa risiko.
  • Perusahaan investasi tidak memiliki legalitas yang jelas.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Evotrade. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber:

 

Tribun Jatim

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

okay
👍👍

-THE END-