Note

Beli Kripto Bakal Kena PPN dan PPh 0,1 Persen Mulai Mei 2022

· Views 114

Beli Kripto Bakal Kena PPN dan PPh 0,1 Persen Mulai Mei 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto sebesar 0,1 persen. Pajak yang dikenakan bersifat final.

"Betul, PPh 0,1 persen dan PPN 0,1 persen (untuk kripto), sifatnya final semua," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/4).

Ia mengatakan PPh dan PPN untuk pembelian aset kripto akan diterapkan mulai 1 Mei 2022. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"Betul (sekarang masih tunggu PMK)," jelas Yoga.

Menurut Yoga, pemerintah sengaja mengenakan PPN dan PPh karena Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Perdagangan menetapkan kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

"Kripto itu memang terkena PPN karena bukan uangnya, BI tidak pernah bilang itu alat bayar, Bappebti, Kementerian Perdagangan menganggap itu komoditas," jelas Yoga.

Sementara, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tata cara memungut pajak kripto nantinya akan sama seperti saat membeli saham. Nantinya, ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor.

"Dalam informasi turunan nanti kami terapkan prinsipnya kemudahan, sehingga saya sampaikan model transaksi kurang lebih sama-sama dengan saham di bursa," kata Yon.

Di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dicetak ulang dari CNNIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

Belum apa-apa udah dipajakin aja dong

-THE END-