Note

Kapten Vincent Dipolisikan atas Dugaan Investasi Bodong Oxtrad

· Views 83

Kapten Vincent Dipolisikan atas Dugaan Investasi Bodong Oxtrad

Merdeka.com - Pilot sekaligus Youtuber bernama Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan jika kliennya telah merasa tertipu akibat dugaan penipuan berkedong trading bodong melalui platform Oxtrad.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Irsan lalu menunjukkan laporan yang telah dibuatnya. Terlihat laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Pengacara pelapor lainnya yang bernama Prisky Riuzo Situru menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor adalah dengan unggahannya di sosial media yang menawarkan sebuah keuntungan melalui platform terkait. Sang klien yang tertarik lalu mengikuti arahan terlapor hingga menjadi member dalam platform tersebut.

"Ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini, ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky.

Namun, lanjut Prisky, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan hal sebaliknya. Menurut pengakuan kliennya, pihak merugi tidak hanya satu. Masing-masing dari mereka kini sedang bersiap melayangkan laporan senada saat bukti-bukti sudah terkumpul.

Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dicetak ulang dari Merdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.