Note

Rugi Rp17 M, 122 Korban Laporkan Robot Trading DNA PRO ke Bareskrim

· Views 128

Rugi Rp17 M, 122 Korban Laporkan Robot Trading DNA PRO ke Bareskrim

Sebanyak 122 orang yang diduga korban robot trading DNA PRO akan melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka diduga mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pengacara para korban, Zainul Arifin mengatakan, pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.

“Kami sebagai korban, akan melakukan laporan polisi terhadap PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul kepada IDN Times, Senin (28/3/2022).

1. Para korban dijanjikan profit yang konsisten

Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun, 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari rmpat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor.

Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.

“Di bawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa nomor rekening Bank BCA milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

2. Trading dilakukan dengan skema membagi member ke empat tim

Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.

Tim 007 terdiri dari 44 orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.

Tim Central terdiri dari 55 orang korban dengan kerugian sebesar Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi oleh Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.

Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 orang korban dengan kerugian sebesar Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.

3. Melibatkan publik figur sebagai media promosi

Dalam menjalankan aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. Mereka diduga menunjukan kemewahan yang dimiliki melalui media elektronik, dan menunjukan sebuah dokumen perusahaan DNA PRO yang sah seolah-olah benar.

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis DJ Putri Ana (Leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan Content Creator Donny Zebriel,” ungkap Zainul.

4. DNA PRO dipersangkakan penipuan hingga TPPU

Setelah diketahui PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam katagori platform investasi bodong berkedok robot trading, para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan. Namun, hingga saat ini korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor. Para Pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
 
Dalam peristiwa ini, para korban mempersangkakan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

Dicetak ulang dari IDN Times, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

nice

-THE END-