
Terungkapnya sejumlah kasus investasi bodong dengan skema ponzi berkedok robot trading oleh pihak Kepolisian disoroti Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.
Diketahui, Fahrenheit merugikan membernya lebih dari Rp 5 triliun, DNA Pro senilai Rp 10 triliun dan lainnya.
Terkait hal itu, dirinya berharap agar pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus, termasuk menangkap otak dibalik kasus tersebut.
"Rajanya belum tumbang yang diperkirakan meraup lebih dari Rp 20 triliun uang masyarakat," ungkap Sugi dihubungi pada Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat bergerak cepat menindak kejahatan keuangan tersebut.
"OJK harusnya bukan cuma memasukan dalam daftar blokir, tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya, kan OJK punya PPNS (Penyidik). Sama saja dengan melakukan pembiaran," tegasnya.
Terpisah, Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku miris melihat maraknya kasus investasi bodong dengan skema ponzi di Indonesia.
Dirinya pun meminta pihak Kapolisian dapat tegas menindak seluruh pelaku kejahatan.
"Ini yang saya khwatirkan terjadi, lagi dan lagi. Makanya pemerintah harus tegas. Zero Tolerance kepada pelaku Skema Ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan, bagi harta si pelaku kepada para korban," kata Alvin Lim.
Dicetak ulang dari Tribun News, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now