Note

63 Bundel Dokumen Investasi Bodong Disita dari Bos Fahrenheit

· Views 89

63 Bundel Dokumen Investasi Bodong Disita dari Bos Fahrenheit

Bareskrim Polri menyita barang bukti dari tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS). Barang yang disita berupa dokumen terkait investasi ilegal tersebut. 
 
"Selain penangkapan dan penahanan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana (investasi bodong)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022. 
 
Ramadhan mengatakan penyidik kini tengah mendalami aset-aset bos robot trading Fahrenheit itu. Menurutnya, Hendry telah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. 

Direktur PT FSP Akademi Pro itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari dari 22 Maret-10 April 2022. 
 
Ramadhan melanjutkan, penyidik juga telah memeriksa 10 saksi. Mereka ialah EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, dan MR.

Ramadhan tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Hanya, dia menyebut dugaan  tindak pidana investasi ilegal itu terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. 
 
"Wilayahnya terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah indonesia lainnya yang dilakukan PT FSP Akademi Pro," ungkap Ramadhan. 
 
Total lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Kelimanya ialah Hendry selaku bos Fahrenheit, beserta empat anak buahnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para pelaku dijerat pasal berlapis.
 
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia jadi otak investasi bodong yang merugikan para korban. Namun, belum dibeberkan pasal yang disematkan.
 
Sementara, keempat anak buah Hendry dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
 
Para pelaku juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Serta, Pasal 56 KUHP.


Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

😊
gila bnyk jg ya

-THE END-