Note

Kemendag Pastikan Aset Kripto Aman untuk Investasi yang Sudah Terdaftar di Bappebti

· Views 46

Kemendag Pastikan Aset Kripto Aman untuk Investasi yang Sudah Terdaftar di Bappebti


Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan aset kripto aman untuk investasi asalkan ditransaksikan melalui pedagang legal yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dharmayugo Hermansyah, sebelumnya aset kripto dianggap ilegal atau tidak diakui Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Namun dengan diwadahi Bappebti, aset kripto kini dapat digunakan untuk alat investasi, karena sudah terbangun ekosistem yang dapat memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi nasabah.

"Kita sebelumnya menghadapi suatu keadaan di mana kripto tidak bisa dipantau dan tidak bisa dikatakan transaksinya apakah ini terlarang atau money laundry, itu menjadi concern kita untuk membangun ekosistem. Di dalam ekosistem itulah perdagangan kripto sebagai aset di kasih wadah sehingga kita bisa mengawasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan investasi kripto sebagai alat investasinya. Jadi aset kripto itu aman," kata Dharmayugo, pada acara MNC Group Investor Forum, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, keunggulan dari aset kripto yang berbasis blockchain ini tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi dan mengatur atau memonopoli daripada kegiatan blockchain itu sendiri.

"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," ujar Dharmayugo.

Dia menjelaskan, dari sisi digital, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki.

Saat ini, lanjutnya, Bappebti telah menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal.

Dicetak ulang dari INews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

😯
cek legalitas perusahaannya di website Bappebti
nah iya bener banged tuh kalau mau trading kripto harus liat dulu apakah broker tersebut teregulasi

-THE END-