
Pengamat keuangan Ariston Tjendra menjelaskan, Afiliator sebenarnya profesi, dengan kegiatan seperti marketing atau pemasaran.
Orang yang menjadi Afiliator tersebut, lanjutnya, akan mendapatkan komisi dari transaksi nasabah yang masuk melalui jaringannya.
"Jadi, seharusnya tidak ada yang salah dari profesi Afiliator tersebut. Menjadi salah, ketika Afiliator mempromosikan produk yang melanggar aturan atau ilegeal dan mempromosikan dengan cara melanggar aturan yaitu menjanjikan profit," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, ditulis Minggu (13/3/2022).
Dihubungi terpisah, Perencana keuangan Ahmad Gozali menilai modus yang dipakai Afiliator dengan menjanjikan keuntungan cepat sebenarnya bukan hal baru.
"Bukan hanya saat pandemi sih, yang namanya untung cepat memang selalu menjadi modus penipuan sejak dulu," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah sebagai regulator dapat berperan dalam menghapus aplikasi trading ilegal itu di tanah air.
"Kominfo bisa proaktif menyisir aplikasi yang ilegal dan menerima aduan masyarakat untuk menutup aplikasi yang ilegal," pungkas Gozali.
Dicetak ulang dari Tribunnews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.

Leave Your Message Now