IDXChannel - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.
"Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit" tulis pengumuman TDPM di keterbukan informasi BEI, Rabu (12/3/2025).
Saham Masih Suspensi dan Terancam Delisting, Presdir TDPM Mengundurkan DiriDalam pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai termohon dalam perkara gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon, yakni PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.0 /W10 .UI /HT .2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025 dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst.
Perseroan menerima surat panggilannya pada Jumat (7/2/2025). Kemudian perseroan sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terancam Didepak Bursa, Tridomain Performance (TDPM) Resmi Ganti Nama Jadi IniReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.


Leave Your Message Now