IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.
Hal ini ditegaskan dalam POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
BEI Ajak Sekuritas Jadi AB Derivatif, Sebut Single Stock Futures Investasi Biaya RendahDeputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.
“Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,” kata Aditya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
OJK: Central Counterparty Buat Pasar Derivatif RI Lebih Teratur, Stabil, dan KredibelOJK dan Bappebti tengah mengerjakan dua proses, meliputi transisi, dan penyiapan aturan. Proses transisi telah dimulai sejak pertengahan 2024, yang ditingkatkan pada November - Desember dengan sosialisasi.
Regulasi produk keuangan derivatif menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi kepada pelaku pasar, khususnya saat berada di bawah pengawasan OJK.
Rencana BEI Menambah Derivatif Efek dengan UnderlyingReprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.


Leave Your Message Now