Pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan walaupun CHT Tidak naik tapi harga jual eceran (HJE) tetap naik.
Menurut Askolani keputusan ini sejalan dengan pembahasan Rencana Angggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPTN) 2025 bersama DPR.
"Tidak ada kenaikan CHT pada 2025, hanya kenaikan HJE," kata Askolani dikutip dari CNNIndonesia.com, ditulis Minggu (24/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HJE adalah harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.
Dia menyebut pemerintah saat ini masih menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Askolani menargetkan pembahasan HJE ini bisa selesai akhir Desember dan Januari 2025 bisa diimplementasikan pabrik rokok."Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE)," jelas dia.
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.


Leave Your Message Now