PRESS RELEASE
Jakarta, 13 Oktober 2025
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT FINTECH MAJU BERJANGKA
Pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Fintech Maju Berjangka,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 15 Tahun 2025.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Fintech Maju
Berjangka tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Fintech Maju Berjangka tidak
menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan
Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang
menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Fintech Maju Berjangka,
maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka
PT Fintech Maju Berjangka.
Jakarta, 13 Oktober 2025
Disclaimer: The views expressed are solely those of the author and do not represent the official position of Followme. Followme does not take responsibility for the accuracy, completeness, or reliability of the information provided and is not liable for any actions taken based on the content, unless explicitly stated in writing.
Like this article? Show your appreciation by sending a tip to the author.


Leave Your Message Now