Note

Sinergi OJK dan Bappebti Tingkatkan Literasi Masyarakat Soal Kripto

· Views 138

Sinergi OJK dan Bappebti Tingkatkan Literasi Masyarakat Soal Kripto

Harianjogja.com, JOGJA—Meningkatnya pelanggan kripto membuat Bappebti dan OJK DIY terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi untuk melindungi investor kripto. Sebab, fenomena cryptocurrency, robot trading dan gaya hidup crazy rich yang dipertontonkan di media sosial membuat masyarakat mudah tergiur dengan timbal hasil yang tinggi.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui Webinar Waspada Investasi dengan tema "Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading dan Crazy Rich di Indonesia" yang diselenggarakan oleh OJK DIY bekerjasama dengan JogjaPro pada Rabu (22/6/2022).

Kepala OJK DIY, Parjiman, menuturkan masyarakat Indonesia memang masih kurang begitu paham instrumen dan mekanisme investasi seperti kripto dan robot trading. Maka ketika tren investasi kripto dan robot trading ini terus meningkat karena disebut-sebut memberikan timbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat tanpa butuh usaha lebih dalam waktu singkat, tak sedikit yang justru mengalami potensi kerugian.

Di samping itu, tontotan serba-mewah dari kalangan crazy rich Indonesia juga mempengaruhi mindset masyarakat terhadap upaya memperoleh kekayaan dalam kaitannya dengan kegiatan berinvestasi. Masalahnya, tak sedikit kalangan crazy rich itu yang merupakan figur publik di Indonesia yang di-endorse untuk mempromosikan model-model investasi tanpa disertai pemahaman.

"Ini tanpa disertai pemahaman yang memadai terkait produk investasi yang dipilih, berupa manfaat dan risiko, hak dan kewajiban, serta keyakinan bahwa produk tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan," kata Parjiman dalam webinar tersebut.

Ia berharap masyarakat bisa belajar kritis sebelum berinvestasi. Ia juga menekankan ada dua prinsip dalam berinvestasi, yaitu 2L yang meliputi legal dan logis.

Dalam kesempatan yang sama, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa di Indonesia saat ini kripto tetap menjadi aset digital dan bukan menjadi mata uang atau alat pembayaran. Ketika menjadi alat investasi, kripto dimasukkan ke dalam komoditi.

Pandemi Covid-19, menurut Tirta, menjadi salah satu kondisi yang mempengaruhi meningkatnya investasi aset kripto. Sebab, pada 2020, transaksi aset kripto berada pada angka Rp64,9 triliun. Padahal, kripto baru diatur pemerintah pada 2019.

"Tahun 2021, kami revisi aturannya, modal untuk calon pedagang itu kita tambah dari Rp25 milyar menjadi Rp50 milyar. Modal ditambah, tetapi perdagangan aset kripto justru makin melesat. Hampir naik di atas 1000% menjadi Rp859,4 triliun," terang Tirta.

Ia mencatat dua bulan kenaikan tertinggi perdagangan aset kripto itu terjadi pada April dan Mei ketika pemerintah tengah menerapkan PPKM. Rupanya, periode pembatasan mobilitas masyarakat saat kasus Covid-19 tengah melonjak itu membuat masyarakat yang sehat namun memiliki dana lebih memilih berinvestasi ke aset kripto.

"Saya juga akui di bulan-bulan itu banyak iklan investasi. Tidak hanya yang legal, tetapi juga yang ilegal, baik di media sosial dan game online. Sejak itu, fenomena robot trading juga turut memuncak," terang Tirta.

Hingga Mei 2022, transaksi aset kripto menurun karena hanya mencapai Rp192 triliun. Meski demikian, jumlah pelanggannya secara konsisten terus meningkat. Bappebti mencatat pelanggan aset kripto pada 2021 sebanyak 11,2 juta pelanggan. Sampai bulan Mei 2022, terdapat penambahan hampir 3 juta pelanggan dan sekarang mencapai 14,1 juta pelanggan.

Investasi kripto menurut Tirta terbilang lebih mudah dibandingkan saham. Hal ini menyebabkan pelanggan aset kripto tak hanya dilakoni oleh orang yang sudah bekerja, melainkan juga mahasiswa dan pelajar. Sebab, hanya dengan modal deposit Rp50 ribu, seseorang bisa berinvestasi kripto.

"Perbandingan dengan saham, penambahan pelanggan di kripto jauh lebih meningkat daripada di saham," kata dia. Walau demikian, ia mengingatkan bahwa investasi kripto tetap memiliki risiko, seperti fluktuasi harga pasar dan risiko likuiditas aset kripto itu sendiri.

Selain kripto, fenomena robot trading juga Tirta rasa perlu disikapi dengan kritis dan bijaksana. Jika ada robot trading yang menawarkan iming-iming pendapatan yang tinggi setiap hari, maka hal itu sudah tidak logis.

Saat ini, banyak kerugian akibat penggunaan robot trading, seperti margin call dan scam. Salah satu modusnya, biasanya ada perusahaan yang menawarkan, tetapi legalitasnya di luar negeri, seperti Binomo yang ternyata berkantor di Karibia. Meski situsnya sudah diblokir oleh SWI, namun Tirta menyebut pelaku kejahatan ini bisa dengan mudah membuat domain baru lagi.

"Maka perlu tindakan tegas dan koordinasi dengan OJK, SWI, dan BI. Termasuk Bappebti juga koordinasi dengan KPK, sebab yang legal saja bisa jadi alat penyimpanan korupsi," tuturnya.

Bappebti meminta masyarakat bisa menerapkan 6P saat ingin memulai investasi. Keenam prinsipnya ialah pastikan paham produknya seperti apa, pastikan jadi pelanggan pada perusahaan yang terdaftar di Bappebti, pastikan menggunakan dana yang lebih dan legal, pastikan investasi dana untuk produk yang ditetapkan Bappebti, pelajari risiko, dan pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi ataupun tetap.

Transaksi Aset Kripto di Indonesia

2020 : Rp64,9 triliun

2021 : Rp859,4 triliun

2022 : Rp192 triliun (sampai Mei) 

 

Pelanggan Aset Kripto di Indonesia

2021 : 11,2 juta pelanggan

2022 :14,1 juta pelanggan (sampai Mei) 

 

Demografi Pelanggan Aset Kripto di Indonesia

- Usia didominasi milenial usia 18-30 tahun

- Pekerjaan didominasi pekerja swasta dan wiraswasta

- Lokasi didominasi dari Pulau Jawa

- Gender didominasi laki-laki

Kementerian Perdagangan, SWI, dan POLRI menindak perusahaan yang diduga melakuka pernghimpunan dana melalui investasi di robot trading dan binary option

- Periode 2021-April 2022, 1520 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading diblokir

- Termasuk 92 domain opsi biner dan 336 p;atform robot trading

6P Sebelum Berinvestasi

- Pastikan paham produknya seperti apa

- Pastikan jadi pelanggan pada perusahaan yang terdaftar di Bappebti

- Pastikan menggunakan dana yang lebih dan legal

- Pastikan investasi dana untuk produk yang ditetapkan Bappebti,

- Pelajari risiko

- Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi

 

Dicetak ulang dari HarianJogja, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.