Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 25.114 orang pada 2022. "Jumlah ini menurun sekitar 80,24 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK tahun 2021," demikian keterangan Kemnaker, dikutip IDN Time